Bahan Ajar Pelatihan Jarak Jauh Teknis Kepabeanan dan Cukai DASAR
PENEGAKAN HUKUM di Bidang KEPABEANAN & CUKAI
1. Deskripsi Singkat
Latar belakang disusunnya bahan ajar ruang
lingkup pengawasan dan penindakan kepabeanan dan cukai dalam rangka memenuhi
dan melengkapi siswa atau peserta didik mengetahui, memahami, melaksanakan
pengawasan dan penindakan kepabeanan untuk
mendukung, menunjang tujuan organisasi DJBC mengoptimalkan penerimaan negara,
dan dilaksanakannya/dipatuhinya Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang
Cukai dan peraturan pelaksanaanya.
Dengan
demikian diharapkan siswa atau peserta diklat memperbaiki dan menambah
pengetahuan, agar lebih terampil dalam pelaksanaan tugas kepabeanan yang
menjadi sisi sentral dari upaya organisasi untuk menegakkan citranya di
masyarakat. Hukum adalah kaedah-kaedah yang diberlakukan disuatu masyarakat
yang dipatuhi dan bila dilanggar mempunyai sanksi bagi pelakunya. Hukum sebagai
suatu perangkat aturan yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat, dari
pengertian singkat ini maka istilah ’pelanggaran hukum’ adalah adanya upaya
melanggar aturan-aturan yang telah dibuat dan telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan tugas yang
pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah diatur
dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai, pejabat bea dan cukai
untuk menyelesaikan pekerjaan yang termasuk wewenangnya dalam rangka mengamankan
hak-hak negara, dapat menggunakan segala upaya terhadap orang atau barang,
termasuk di dalamnya binatang. Jika perlu dapat digunakan berbagai upaya untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa di bidang Kepabeanan dan cukai yang
diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan.
Pengawasan
di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan Undang-undang, dapat
meliputi :
a.
Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Di Atasnya Serta Penghentian
Pembongkaran dan Penegahan Barang
b.
Pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain,
surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang;
c.
Penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut; dan
d.
Penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman
yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut.
2. Prasyarat Kompetensi
Untuk
mempelajari bahan ajar
ini idealnya anda telah ditunjuk sebagi Peserta Pelatihan Jarak Jauh Teknis
Dasar Kepabeanan dan Cukai dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, sebagai
berikut :
a. Pegawai DJBC yang belum pernah mengikuti diklat
teknis Kepabeanan & Cukai;
b. Telah lulus
DTU Kesamaptaan
c. Minimal lulusan SLTA atau sederajat;
d. Usia maksimal 50 tahun;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Tidak sedang menjalani atau dalam proses penjatuhan
hukuman disiplin;
g. Tidak sedang ditunjuk mengikuti diklat lain;
h. Ditunjuk oleh Sekretaris DJBC.
3. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
a.
Standar Kompetensi
Melaksanakan
penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dan tindakan-tindakan yang perlu
diambil sehubungan dengan penegakan hukum tersebut.
1) Peserta mampu menjelaskan wilayah
yuridiksi yang didalamnya berlaku ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang
Cukai.
2)
Peserta
mampu menjelaskan ketentuan
barang larangan dan pembatasan ekspor dan impor yang pengawasannya dititipkan
kepada DJBC.
3)
Peserta mampu menjelaskan kewenangan
DJBC untuk melakukan pengawasan, penindakan dan penanganan perkara di bidang
kepabeanan dan cukai.
4. Relevansi Modul
Relevansi bahan ajar terhadap tugas pekerjaan yang akan
dijalanjan peserta diklat adalah sebagai berikut :
- Materi bahan ajar ini memberikan pengetahuan,
wawasan dan pemahaman mengenai pengawasan dan penindakan di bidang
kepabeanan dan cukai.
- Materi bahan ajar ini telah disesuaikan dengan
perkembangan instrumen pengaturan mengenai pengawasan dan penindakan di
bidang kepabeanan dan cukai terkini.
MATERI POKOK
BAB I – Wilayah Yuridiksi Pengawasan dan Penindakan Kepabeanan dan
Cukai serta Kewenangan DJBC di dalamnya
Ø Sejarah perkembangan Wilayah Teritorial dan Yuridiksi Kedaulatan NKRI (Sejak TZMKO 1939 s.d. UU Nomor 32 Tahun 2014)
Ø Batas Wilayah Pengawasan dan Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Ø Kewenangan DJBC melakukan Pengawasan
BAB II – Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan
Ø Konsep Barang Larangan dan Pembatasan
Ø Narkotika, Psikotropika dan Prekursornya
Ø Barang Larangan dan Pembatasan lainnya
Ø Pengendalian atas Hak Kekayaan Intelektual
BAB III – Kegiatan Intelijen Kepabeanan dan Cukai
Ø Fungsi Intelijen
Ø Tingkatan Intelijen
Ø Elemen Kunci Intelijen
Ø Organisasi Intelijen
Ø Siklus Intelijen
Ø Teknik Penyamaran
BAB IV – Kegiatan Penindakan Kepabeanan dan Cukai
ØPenelitian Pra-Penindakan
Ø Penentuan Skema Penindakan
Ø Patroli
Ø Boatzoeking dan Planezoeking
Ø Pemeriksaan Barang
Ø Pemeriksaan Bangunan
Ø Pemeriksaan Badan Orang
Ø Penegahan
Ø Penyegelan
Ø Surat Bukti Penindakan
Ø Penindakan Segera
Ø Penindakan lainnya
Ø Penentuan Hasil Penindakan
Ø Keberatan atas Penindakan DJBC
BAB V – Kegiatan Penanganan Perkara dan Barang Hasil Penindakan
Ø Tindak Pidana Kepabeanan
Ø Tindak Pidana Cukai
Ø Tindak Pidana Lain yang Terkait dengan Kepabeanan dan Cukai
Ø Penyidikan oleh PPNS DJBC
Ø Penyelesaian perkara selain penyidikan
Ø Penanganan Barang Hasil Penindakan
Ø Penanganan Orang (Tersangka, Saksi dan Ahli)
Ø
TIM PENYUSUN
Anton Suharyanto SE MM 19730101 199201 1 001 Pembina Tingkat I / Gol IV B Widyaiswara Ahli Madya Pusdiklat Bea dan Cukai |
|
|
Agung Tri Safari SSos MM 19720412 199201 1 001 Penata Tk.I / Gol III D Widyaiswara Ahli Muda Pusdiklat Bea dan Cukai |
Kurniawan, SE MM 19760829 199602 1 001 Penata / Gol III C Widyaiswara Ahli Muda Pusdiklat Bea dan Cukai |
| Wisnu Nugraheni S.Pt. MSi 19710506 199603 2 001 Pembina / Gol IV A Widyaiswara Ahli Muda Pusdiklat Bea dan Cukai |
Jakarta
2020
NO
|
KOMPETENSI
DASAR |
INDIKATOR
HASIL BELAJAR |
MATERI
POKOK |
METODE |
ALAT
BANTU DAN MEDIA |
ESTIMASI
WAKTU |
||||
MATERI
POKOK |
SUB
MATERI |
Sync |
Async |
Lap |
Total |
|||||
1. |
Menjelaskan tentang Wilayah Yuridiksi Pengawasan dan
Penindakan Kepabeanan dan Cukai serta Kewenangan DJBC di dalamnya . |
Peserta mampu menjelaskan tentang: 1. Sejarah perkembangan
Wilayah Teritorial dan Yuridiksi Kedaulatan NKRI, 2. Batas Wilayah
Pengawasan dan Penindakan Kepabeanan Indonesia 3. Kewenangan DJBC
melakukan pengawasan
|
Wilayah Yuridiksi Pengawasan dan Penindakan Kepabeanan dan Cukai
serta Kewenangan DJBC di dalamnya |
1. Sejarah Perkembangan
Wilayah Teritorial dan Yuridiksi Kedaulatan NKRI sejak TZMKO 1939 s.d. UU
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; 2. Batas Wilayah
Pengawasan dan Penindakan Kepabeanan Indonesia; 3.
Kewenangan DJBC melakukan Pengawasan. |
Belajar
Mandiri, |
Laptop, Ruang Zoom Meeting dan Internet. |
4 |
2 |
- |
6 |
2. |
Menjelaskan tentang Ketentuan
Barang Larangan dan Pembatasan
|
Peserta mampu menjelaskan tentang: 1. Konsep Barang
Larangan dan Pembatasan; 2. Larangan dan
Pembatasan terhadap NPP; 3. Larangan dan
Pembatasan lainnya; 4. Pengendalian HAKI
oleh DJBC |
Ketentuan Barang
Larangan dan Pembatasan
|
1. Konsep Barang
Larangan dan Pembatasan 2. Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursornya 3. Barang Larangan dan
Pembatasan lainnya; 4. Pengendalian atas Hak
Kekayaan Intelektual
|
Belajar
Mandiri, tanya jawab |
Laptop, Ruang Zoom Meeting dan Internet. |
7 |
3 |
- |
10 |
3. |
Menjelaskan tentang Kegiatan Intelijen DJBC |
Peserta mampu menjelaskan tentang: 1. Fungsi Intelijen 2. Tingkatan Intelijen 3. Elemen Kunci
Intelijen 4. Organisasi Intelijen 5. Siklus Intelijen 6. Teknik Penyamaran
|
Kegiatan Intelijen oleh DJBC |
1. Fungsi Intelijen 2. Tingkatan Intelijen 3. Elemen Kunci
Intelijen 4. Organisasi Intelijen 5. Siklus Intelijen 6. Teknik Penyamaran |
Belajar
Mandiri, tanya jawab |
Laptop, Ruang Zoom Meeting dan Internet. |
5 |
3 |
- |
8 |
4. |
Menjelaskan tentang Kegiatan Penindakan DJBC |
Peserta mampu menjelaskan tentang: 1. Penelitian
Pra-Penindakan; 2. Penentuan Skema
Penindakan; 3. Patroli; 4. Pemeriksaan Sarana Pengangkut 5. Pemeriksaan Barang; 6. Pemeriksaan Bangunan; 7. Pemeriksaan Badan
Orang; 8. Penegahan; 9. Penyegelan; 10. Surat Bukti
Penindakan 11. Penindakan Segera; 12. Penindakan lainnya; 13. Penentuan Hasil
Penindakan; 14. Keberatan atas
Penindakan oleh DJBC
|
Kegiatan
Penindakan oleh DJBC |
1. Penelitian
Pra-penindakan; 2. Penentuan Skema
Penindakan; 3. Patroli; 4. Pemeriksaan Sarana
Pengangkut 5. Pemeriksaan Barang; 6. Pemeriksaan Bangunan; 7. Pemeriksaan Badan
Orang; 8. Penegahan; 9. Penyegelan; 10. Surat Bukti
Penindakan 11. Penindakan Segera; 12. Penindakan lainnya; 13. Penentuan Hasil
Penindakan; 14. Keberatan atas
Penindakan oleh DJBC
|
Belajar
Mandiri, tanya jawab |
Laptop, Ruang Zoom Meeting dan Internet. |
5 |
3 |
- |
8 |
5. |
Menjelaskan tentang Penanganan Perkara |
Peserta mampu menjelaskan tentang : 1. Tindak Pidana
Kepabeanan; 2. Tindak Pidana Cukai; 3. Tindak Pidana lain
yang terkait dengan Kepabean dan Cukai; 4. Penyidikan
oleh PPNS DJBC; 5. Penyelesaian
perkara selain penyidikan; 6. Penanganan
Barang Hasil Penindakan; 7. Penanganan Orang
(Tersangka, Saksi dan Ahli). |
Penanganan
Perkara dan Barang Hasil Penindakan
|
1. Tindak Pidana Kepabeanan 2. Tindak Pidana Cukai; 3. Tindak Pidana lain yang terkait dengan Kepabean dan Cukai; 4. Penyidikan
oleh PPNS DJBC; 5. Penyelesaian
perkara selain penyidikan 6. Penanganan Barang Hasil Penindakan; 7. Penanganan Orang (Tersangka, Saksi dan Ahli)
|
Belajar
Mandiri, tanya jawab |
Laptop, Ruang Zoom Meeting dan Internet. |
5 |
3 |
- |
8 |
JUMLAH |
26 |
14 |
- |
40 |
NO. |
TAHAP
KEGIATAN |
MATERI
POKOK |
METODE |
MEDIA
DAN ALAT BANTU |
ALOKASI
WAKTU |
|
FASILITATOR |
PESERTA |
|
|
|
||
|
Beberapa hari sebelum
jadwal Mata Pelatihan |
1.
Memberi
link dan membuka akses Weblog “Deskripsi MP Penegakan Hukum KC” 2.
Memberi link dan membuka akses Weblog “PHKC#01 – Wilayah Yuridiksi DJBC” |
Membaca
materi pada Weblog |
Instruksi
|
Whatsapp Group |
- |
Pendahuluan
(Hari Pertama) -àdiupayakan
hari pertama adalah hari Senin, terkait keleluasaan pengerjaan tugas pada
weekend. |
1.
Perkenalan; Bina suasana 2.
Menjelaskan garis besar/ruang lingkup
Mata Pelatihan Penegakan Hukum KC 3.
Memberikan informasi teknis
pembelajaran mata pelatihan ini secara jarak jauh meliputi pemanfaatan IT
(quota, wag, zoom, weblog, youtube, quizziz, shooting hp camera dll). 4.
Pembagian
kelompok presentasi 5.
Breakroom: Diskusi penentuan nama
kelompok, ketua kelompok, yel-yel. |
a.
Memperhatikan
penjelasan b.
Bertanya c.
Diskusi kelompok
|
a. Ceramah b. Tanya jawab
|
a.
HP,
Tablet/ Laptop b.
Internet c.
Ruang
Zoom Meetting.
|
45 menit |
|
Penyajian Hari Pertama |
1.
Memberi link dan membuka akses
Youtube “PHKC#01 - Wilayah Yuridiksi DJBC” 2.
Mendorong peserta untuk dapat
menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar 3.
Melengkapi/menyempurnakan jawaban
peserta pada kolom komentar 4.
Memberi link dan membuka akses
Weblog “PHKC#02 – Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan” |
a.
Menyimak
video b.
Berdiskusi:
bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar c.
Membaca
materi pada weblog |
a.
Ceramah
Video b.
Diskusi/Tanya
jawab c.
Belajar
mandiri (Asyncronus)
|
a.
HP,
Tablet/ Laptop b.
Internet c.
WaG d.
Channel
Youtube e.
Weblog.
|
180 menit |
|
|
Penyajian
Hari Kedua |
5.
Memberi link dan membuka akses
Youtube “PHKC#02 - Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan” 6.
Mendorong peserta untuk dapat
menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar 7.
Melengkapi/menyempurnakan jawaban
peserta pada kolom komentar 8.
Memberi link dan membuka akses
Weblog “PHKC#03 – Kegiatan Intelijen DJBC” |
a.
Menyimak
video b.
Berdiskusi:
bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar c.
Membaca
materi pada weblog d.
Mempersiapkan
presentasi kelompok |
a.
Ceramah
Video b.
Diskusi/Tanya
jawab c.
Belajar
mandiri dan kelompok (Asyncronus)
|
a. HP, Tablet/ Laptop b. Internet c.
WaG d. Channel Youtube e. Weblog. |
225
menit |
|
Penyajian
Hari Ketiga |
9.
Memberi link dan membuka akses
Youtube “PHKC#03 – Kegiatan Intelijen DJBC” 10. Mendorong
peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar 11. Melengkapi/menyempurnakan
jawaban peserta pada kolom komentar 12. Memberi
link dan membuka akses Weblog “PHKC#04 – Kegiatan Penindakan DJBC” |
a.
Menyimak
video b.
Berdiskusi:
bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar c. Membaca
weblog d.
Mempersiapkan
presentasi kelompok |
a.
Ceramah
Video b.
Diskusi/Tanya
jawab c.
Belajar
mandiri dan kelompok (Asyncronus)
|
a. HP, Tablet/ Laptop b. Internet c.
WaG d. Channel Youtube e. Weblog. |
225
menit |
|
Penyajian
Hari Keempat |
13. Memberi
link dan membuka akses Youtube “PHKC#04 – Kegiatan Penindakan DJBC” 14. Mendorong
peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar 15. Melengkapi/menyempurnakan
jawaban peserta pada kolom komentar 16. Memberi
link dan membuka akses Weblog “PHKC#05 – Penanganan Perkara dan Barang Hasil
Penindakan” |
a.
Menyimak
video b.
Berdiskusi:
bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar c. Membaca
materi pada weblog d.
Mempersiapkan
presentasi kelompok |
a.
Ceramah
Video b.
Diskusi/Tanya
jawab c.
Belajar
mandiri dan kelompok (Asyncronus)
|
a. HP, Tablet/ Laptop b. Internet c.
WaG d. Channel Youtube e. Weblog. |
225
menit |
|
Penyajian
Hari Kelima
|
17. Memberi
link dan membuka akses Youtube “PHKC#05 – Penanganan Perkara dan Barang Hasil
Penindakan” 18. Mendorong
peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar 19. Melengkapi/ menyempurnakan
jawaban peserta pada kolom komentar 20. Memberikan
kesempatan semua kelompok untuk menyelesaikan tugas kelompoknya |
a.
Menyimak
video b.
Berdiskusi:
bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar c. Mempersiapkan
presentasi kelompok (lanjut hingga akhir pekan) |
a.
Ceramah
Video b.
Diskusi/Tanya
jawab c.
Belajar
kelompok (Asyncronus)
|
a.
HP,
Tablet/ Laptop b. Internet c.
WaG d. Channel Youtube f.
Weblog. |
225
menit |
|
Akhir
Pekan Dimanfaatkan
peserta untuk menyelesaikan tugas video presentasi kelompok
|
|
a.
Menyelesaikan
bahan presentasi kelompok b.
Melakukan
rekaman video presentasi c.
Mengirimkan
file video presentasi |
Kerjasama
Tim
|
a.
HP,
Tablet/ Laptop b.
Internet c.
Kamera d.
Aplikasi
editing video
|
|
|
Penyajian
Hari Keenam |
21. Memberi
link dan membuka akses Youtube “Presentasi Kelompok 1” 22. Mendorong
peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar 23. Melengkapi/menyempurnakan
jawaban peserta pada kolom komentar 24. Memberi
link dan membuka akses Youtube “Presentasi Kelompok 2” 25. Mendorong
peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar 26. Melengkapi/menyempurnakan
jawaban peserta pada kolom komentar 27. Memberi
link dan membuka akses Quizziz 28. Membahas
hasil quiz pada WaG |
a.
Menyimak
video b.
Berdiskusi:
bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar c.
Menjawab
soal quiz d.
Chat
WaG
|
a.
Presentasi
Kelompok b.
Diskusi/Tanya
jawab c.
Latihan
soal dan review hasil quiz
|
a.
HP,
Tablet/ Laptop b.
Internet c.
WaG d.
Channel
Youtube e.
Quizziz |
225
menit |
|
Penyajian
Hari Ketujuh |
29. Memberi
link dan membuka akses Youtube “Presentasi Kelompok 3” 30. Mendorong
peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar 31. Melengkapi/menyempurnakan
jawaban peserta pada kolom komentar 32. Memberi
link dan membuka akses Youtube “Presentasi Kelompok 4” 33. Mendorong
peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar 34. Melengkapi/menyempurnakan
jawaban peserta pada kolom komentar 35. Memberi
link dan membuka akses Quizziz 36. Membahas
hasil quiz pada WaG |
a.
Menyimak
video b.
Berdiskusi:
bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar c.
Menjawab
soal quiz d.
Chat
WaG
|
a.
Presentasi
Kelompok b.
Diskusi/Tanya
jawab c.
Latihan
soal dan review hasil quiz
|
a.
HP,
Tablet/ Laptop b.
Internet c.
WaG d.
Channel
Youtube e.
Quizziz |
225
menit |
|
Penyajian Hari Kedelapan |
37. Memberi
link dan membuka akses Youtube “Presentasi Kelompok 5” 38. Mendorong
peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar 39. Melengkapi/menyempurnakan
jawaban peserta pada kolom komentar 40. Memberi
link dan membuka akses Quizziz 41. Membahas
hasil quiz pada WaG |
a. Menyimak video b. Berdiskusi: bertanya dan menanggapi
pertanyaan pada kolom komentar c. Menjawab soal quiz d. Chat WaG
|
a. Presentasi Kelompok b. Diskusi/Tanya jawab c. Latihan soal dan review hasil
|
a.
HP,
Tablet/ Laptop b.
Internet c.
WaG d.
Ch.Youtube e.
Quizziz |
225 menit |
3. |
Penutup |
1.
Mereview
kembali materi yang telah disampaikan dan menyimpulkan. 2.
Memberikan
kesempatan peserta untuk mengajukan pertanyaan. 3.
Menutup
pertemuan dan memberi motivasi kepada peserta. |
a.
Memperhatikan
penjelasan b.
Bertanya
|
a. Ceramah b. Tanya jawab
|
a.
Laptop b.
Internet c.
Ruang
Zoom Meetting. |
90 menit |
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1942);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2294);
Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 276; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2318);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2294);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2294);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755) ;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10),Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671;
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143),Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294),Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 36,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5040);
Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 120), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.05/1997 tanggal 16 Januari 1997 Tentang Tatalaksana Penindakan Di Bidang Kepabeanan;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/KMK.05/1997 tentang Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan nomor 238/PMK.04/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan,Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Perintah Penindakan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 tanggal 20 Pebruari 2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Keputusan Menteri Keuangan nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 37/BC/1997 tentang Pemeriksaan barang, Bangunan, atau Tempat lain dan Surat atau Dokumen yang Berkaitan dengan Barang;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 38/BC/1997 tentang Pemeriksaan Badan;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 57/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksana Proses Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 101/BC/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penindakan dan Penyidikan di Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan