Pencarian diseputaran blog ini

Daftar Mata Pelatihan

Deskripsi Mata Pelatihan Penegakan Hukum

 Bahan Ajar Pelatihan Jarak Jauh Teknis Kepabeanan dan Cukai DASAR

PENEGAKAN HUKUM di Bidang KEPABEANAN & CUKAI


1.     Deskripsi Singkat

Latar belakang disusunnya bahan ajar ruang lingkup pengawasan dan penindakan kepabeanan dan cukai dalam rangka memenuhi dan melengkapi siswa atau peserta didik mengetahui, memahami, melaksanakan pengawasan dan penindakan kepabeanan untuk mendukung, menunjang tujuan organisasi DJBC mengoptimalkan penerimaan negara, dan dilaksanakannya/dipatuhinya Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai dan peraturan pelaksanaanya.

Dengan demikian diharapkan siswa atau peserta diklat memperbaiki dan menambah pengetahuan, agar lebih terampil dalam pelaksanaan tugas kepabeanan yang menjadi sisi sentral dari upaya organisasi untuk menegakkan citranya di masyarakat. Hukum adalah kaedah-kaedah yang diberlakukan disuatu masyarakat yang dipatuhi dan bila dilanggar mempunyai sanksi bagi pelakunya. Hukum sebagai suatu perangkat aturan yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat, dari pengertian singkat ini maka istilah ’pelanggaran hukum’ adalah adanya upaya melanggar aturan-aturan yang telah dibuat dan telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaan tugas yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai, pejabat bea dan cukai untuk menyelesaikan pekerjaan yang termasuk wewenangnya dalam rangka mengamankan hak-hak negara, dapat menggunakan segala upaya terhadap orang atau barang, termasuk di dalamnya binatang. Jika perlu dapat digunakan berbagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa di bidang Kepabeanan dan cukai yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan Undang-undang, dapat meliputi :

a.     Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Di Atasnya Serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang

b.     Pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang;

c.     Penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut; dan

d.     Penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut.

2.     Prasyarat Kompetensi

Untuk mempelajari bahan ajar ini idealnya anda telah ditunjuk sebagi Peserta Pelatihan Jarak Jauh Teknis Dasar Kepabeanan dan Cukai dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, sebagai berikut :

a.     Pegawai DJBC yang belum pernah mengikuti diklat teknis Kepabeanan & Cukai;

b.     Telah lulus  DTU Kesamaptaan

c.      Minimal lulusan SLTA atau sederajat;

d.     Usia maksimal 50 tahun;

e.     Sehat jasmani dan rohani;

f.       Tidak sedang menjalani atau dalam proses penjatuhan hukuman disiplin;

g.     Tidak sedang ditunjuk mengikuti diklat lain;

h.     Ditunjuk oleh Sekretaris DJBC.

3.     Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

a.     Standar Kompetensi

Melaksanakan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dan tindakan-tindakan yang perlu diambil sehubungan dengan penegakan hukum tersebut.

1)      Peserta mampu menjelaskan wilayah yuridiksi yang didalamnya berlaku ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

2)       Peserta mampu menjelaskan ketentuan barang larangan dan pembatasan ekspor dan impor yang pengawasannya dititipkan kepada DJBC.

3)       Peserta mampu menjelaskan kewenangan DJBC untuk melakukan pengawasan, penindakan dan penanganan perkara di bidang kepabeanan dan cukai.

4.     Relevansi Modul

Relevansi bahan ajar terhadap tugas pekerjaan yang akan dijalanjan peserta diklat adalah sebagai berikut :

  1. Materi bahan ajar ini memberikan pengetahuan, wawasan dan pemahaman mengenai pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
  2. Materi bahan ajar ini telah disesuaikan dengan perkembangan instrumen pengaturan mengenai pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai terkini.

 

MATERI POKOK

BAB I – Wilayah Yuridiksi Pengawasan dan Penindakan Kepabeanan dan Cukai serta Kewenangan DJBC di dalamnya

  • Ø Sejarah perkembangan Wilayah Teritorial dan Yuridiksi Kedaulatan NKRI (Sejak TZMKO 1939 s.d. UU Nomor 32 Tahun 2014)

  • Ø Batas Wilayah Pengawasan dan Penindakan Kepabeanan dan Cukai

  • Ø Kewenangan DJBC melakukan Pengawasan

BAB II – Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan

  • Ø Konsep Barang Larangan dan Pembatasan

  • Ø Narkotika, Psikotropika dan Prekursornya

  • Ø Barang Larangan dan Pembatasan lainnya

  • Ø Pengendalian atas Hak Kekayaan Intelektual

BAB III – Kegiatan Intelijen Kepabeanan dan Cukai

  • Ø Fungsi Intelijen

  • Ø Tingkatan Intelijen

  • Ø Elemen Kunci Intelijen

  • Ø Organisasi Intelijen

  • Ø Siklus Intelijen

  • Ø Teknik Penyamaran

BAB IV – Kegiatan Penindakan Kepabeanan dan Cukai

  • ØPenelitian Pra-Penindakan

  • Ø Penentuan Skema Penindakan

  • Ø Patroli

  • Ø Boatzoeking dan Planezoeking

  • Ø Pemeriksaan Barang

  • Ø Pemeriksaan Bangunan

  • Ø Pemeriksaan Badan Orang

  • Ø Penegahan

  • Ø Penyegelan

  • Ø Surat Bukti Penindakan

  • Ø Penindakan Segera

  • Ø Penindakan lainnya

  • Ø Penentuan Hasil Penindakan

  • Ø Keberatan atas Penindakan DJBC

BAB V – Kegiatan Penanganan Perkara dan Barang Hasil Penindakan

  • Ø Tindak Pidana Kepabeanan

  • Ø Tindak Pidana Cukai

  • Ø Tindak Pidana Lain yang Terkait dengan Kepabeanan dan Cukai

  • Ø Penyidikan oleh PPNS DJBC

  • Ø Penyelesaian perkara selain penyidikan

  • Ø Penanganan Barang Hasil Penindakan

  • Ø Penanganan Orang (Tersangka, Saksi dan Ahli)

Ø  

Dapatkan Akses ke Materi Bahan Ajar: di sini  (tersedia link menuju materi lengkap setelah mengisi dan submit google-form)

 

TIM PENYUSUN 


 Anton Suharyanto SE MM

19730101 199201 1 001

Pembina Tingkat I / Gol IV B

Widyaiswara Ahli Madya

Pusdiklat Bea dan Cukai

 Agung Tri Safari SSos MM

19720412 199201 1 001

Penata Tk.I / Gol III D

Widyaiswara Ahli Muda

Pusdiklat Bea dan Cukai



 Kurniawan, SE MM

19760829 199602 1 001

Penata / Gol III C

Widyaiswara Ahli Muda

Pusdiklat Bea dan Cukai

 



   Wisnu Nugraheni S.Pt. MSi

  19710506 199603 2 001

  Pembina / Gol IV A

  Widyaiswara Ahli Muda

  Pusdiklat Bea dan Cukai

                                            Pusdiklat Bea dan Cukai

Jakarta

2020



Rancang Bangun Mata Pelatihan

NO

 

KOMPETENSI DASAR

INDIKATOR HASIL BELAJAR

MATERI POKOK

METODE

ALAT BANTU DAN MEDIA

ESTIMASI WAKTU

MATERI POKOK

SUB MATERI

Sync

Async

Lap

Total

1.

Menjelaskan tentang Wilayah Yuridiksi Pengawasan dan Penindakan Kepabeanan dan Cukai serta Kewenangan DJBC di dalamnya  .

Peserta mampu menjelaskan tentang:

1.    Sejarah perkembangan Wilayah Teritorial dan Yuridiksi Kedaulatan NKRI,

2.    Batas Wilayah Pengawasan dan Penindakan Kepabeanan Indonesia

3.    Kewenangan DJBC melakukan pengawasan

 

 

Wilayah Yuridiksi Pengawasan dan Penindakan Kepabeanan dan Cukai serta Kewenangan DJBC di dalamnya 

1.    Sejarah Perkembangan Wilayah Teritorial dan Yuridiksi Kedaulatan NKRI sejak TZMKO 1939 s.d. UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

2.    Batas Wilayah Pengawasan dan Penindakan Kepabeanan Indonesia;

3.    Kewenangan DJBC melakukan Pengawasan.

Belajar Mandiri,
Ceramah, diskusi, tanya jawab

Laptop, Ruang Zoom Meeting dan Internet.

4

2

-

6

2.

Menjelaskan tentang Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan

 

Peserta  mampu menjelaskan tentang:

1.    Konsep Barang Larangan dan Pembatasan;

2.    Larangan dan Pembatasan terhadap NPP;

3.    Larangan dan Pembatasan lainnya;

4.    Pengendalian HAKI oleh DJBC

Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan

 

1.    Konsep Barang Larangan dan Pembatasan

2.    Narkotika, Psikotropika, dan Prekursornya

3.    Barang Larangan dan Pembatasan lainnya;

4.    Pengendalian atas Hak Kekayaan Intelektual

 

Belajar Mandiri,
Ceramah, diskusi, Presentasi,

tanya jawab

Laptop, Ruang Zoom Meeting dan Internet.

7

3

-

10

3.

Menjelaskan tentang Kegiatan Intelijen DJBC

Peserta  mampu menjelaskan tentang:

1.   Fungsi Intelijen

2.   Tingkatan Intelijen

3.   Elemen Kunci Intelijen

4.   Organisasi Intelijen

5.   Siklus Intelijen

6.   Teknik Penyamaran

 

Kegiatan Intelijen oleh DJBC

1.      Fungsi Intelijen

2.      Tingkatan Intelijen

3.      Elemen Kunci Intelijen

4.      Organisasi Intelijen

5.      Siklus Intelijen

6.      Teknik Penyamaran

Belajar Mandiri,
Ceramah, diskusi, Presentasi,

tanya jawab

Laptop, Ruang Zoom Meeting dan Internet.

5

3

-

8

4.

Menjelaskan tentang Kegiatan Penindakan DJBC

Peserta  mampu menjelaskan tentang:

1.    Penelitian Pra-Penindakan;

2.    Penentuan Skema Penindakan;

3.    Patroli;

4.    Pemeriksaan Sarana Pengangkut

5.    Pemeriksaan Barang;

6.    Pemeriksaan Bangunan;

7.    Pemeriksaan Badan Orang;

8.    Penegahan;

9.    Penyegelan;

10. Surat Bukti Penindakan

11. Penindakan Segera;

12. Penindakan lainnya;

13. Penentuan Hasil Penindakan;

14. Keberatan atas Penindakan oleh DJBC

 

Kegiatan Penindakan oleh DJBC

1.     Penelitian Pra-penindakan;

2.     Penentuan Skema Penindakan;

3.     Patroli;

4.     Pemeriksaan Sarana Pengangkut

5.     Pemeriksaan Barang;

6.     Pemeriksaan Bangunan;

7.     Pemeriksaan Badan Orang;

8.     Penegahan;

9.     Penyegelan;

10.  Surat Bukti Penindakan

11.  Penindakan Segera;

12.  Penindakan lainnya;

13.  Penentuan Hasil Penindakan;

14.  Keberatan atas Penindakan oleh DJBC

 

Belajar Mandiri,
Ceramah, diskusi, Presentasi,

tanya jawab

Laptop, Ruang Zoom Meeting dan Internet.

5

3

-

8

5.

Menjelaskan tentang Penanganan Perkara

Peserta  mampu menjelaskan tentang :

1.   Tindak Pidana Kepabeanan;

2.   Tindak Pidana Cukai;

3.   Tindak Pidana lain yang terkait dengan Kepabean dan Cukai;

4.   Penyidikan oleh PPNS DJBC;

5.   Penyelesaian perkara selain penyidikan;

6.   Penanganan Barang Hasil Penindakan;

7.   Penanganan Orang (Tersangka, Saksi dan Ahli).

Penanganan Perkara dan Barang Hasil Penindakan

 

1.   Tindak Pidana Kepabeanan

2.   Tindak Pidana Cukai;

3.   Tindak Pidana lain yang terkait dengan Kepabean dan Cukai;

4.   Penyidikan oleh PPNS DJBC;

5.   Penyelesaian perkara selain penyidikan

6.   Penanganan Barang Hasil Penindakan;

7.   Penanganan Orang (Tersangka, Saksi dan Ahli)

 

Belajar Mandiri,
Ceramah, diskusi, Presentasi,

tanya jawab

Laptop, Ruang Zoom Meeting dan Internet.

5

3

-

8

JUMLAH

26

14

-

40




Rencana Pembelajaran


NO.

TAHAP KEGIATAN

MATERI POKOK

METODE

MEDIA DAN ALAT BANTU

ALOKASI WAKTU

FASILITATOR

PESERTA

 

 

 

 

Beberapa hari sebelum jadwal Mata Pelatihan

1.   Memberi link dan membuka akses Weblog “Deskripsi MP Penegakan Hukum KC”

2.   Memberi link dan membuka akses Weblog “PHKC#01Wilayah Yuridiksi DJBC”

Membaca materi pada Weblog

Instruksi

 

Whatsapp Group

-

1.

Pendahuluan (Hari Pertama) -àdiupayakan hari pertama adalah hari Senin, terkait keleluasaan pengerjaan tugas pada weekend.

1.     Perkenalan; Bina suasana

2.   Menjelaskan garis besar/ruang lingkup Mata Pelatihan Penegakan Hukum KC

3.   Memberikan informasi teknis pembelajaran mata pelatihan ini secara jarak jauh meliputi pemanfaatan IT (quota, wag, zoom, weblog, youtube, quizziz, shooting hp camera dll).

4.   Pembagian kelompok presentasi

5.   Breakroom: Diskusi penentuan nama kelompok, ketua kelompok, yel-yel.

a.   Memperhatikan penjelasan

b.   Bertanya

c.   Diskusi kelompok

 

a.  Ceramah

b.  Tanya jawab

 

a.   HP, Tablet/ Laptop

b.   Internet

c.   Ruang Zoom Meetting.

 

45 menit

2.

Penyajian Hari Pertama

1.   Memberi link dan membuka akses Youtube “PHKC#01 - Wilayah Yuridiksi DJBC”

2.   Mendorong peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar

3.   Melengkapi/menyempurnakan jawaban peserta pada kolom komentar

4.   Memberi link dan membuka akses Weblog “PHKC#02 – Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan”

a.   Menyimak video

b.   Berdiskusi: bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar

c.    Membaca materi pada weblog

a.   Ceramah Video

b.   Diskusi/Tanya jawab

c.   Belajar mandiri (Asyncronus)

 

a.   HP, Tablet/ Laptop

b.   Internet

c.   WaG

d.   Channel Youtube

e.   Weblog.

 

180 menit

 

Penyajian Hari Kedua

5.   Memberi link dan membuka akses Youtube “PHKC#02 - Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan”

6.   Mendorong peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar

7.   Melengkapi/menyempurnakan jawaban peserta pada kolom komentar

8.   Memberi link dan membuka akses Weblog “PHKC#03 – Kegiatan Intelijen DJBC”

a.   Menyimak video

b.   Berdiskusi: bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar

c.    Membaca materi pada weblog

d.   Mempersiapkan presentasi kelompok

a.   Ceramah Video

b.   Diskusi/Tanya jawab

c.   Belajar mandiri dan kelompok (Asyncronus)

 

a.  HP, Tablet/ Laptop

b.  Internet

c.   WaG

d.  Channel Youtube

e.  Weblog.

225 menit

 

Penyajian Hari Ketiga

9.     Memberi link dan membuka akses Youtube “PHKC#03 – Kegiatan Intelijen DJBC”

10.  Mendorong peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar

11.  Melengkapi/menyempurnakan jawaban peserta pada kolom komentar

12.  Memberi link dan membuka akses Weblog “PHKC#04 – Kegiatan Penindakan DJBC”

a.   Menyimak video

b.   Berdiskusi: bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar

c.   Membaca weblog

d.   Mempersiapkan presentasi kelompok

a.   Ceramah Video

b.   Diskusi/Tanya jawab

c.   Belajar mandiri dan kelompok (Asyncronus)

 

a.  HP, Tablet/ Laptop

b.  Internet

c.   WaG

d.  Channel Youtube

e.  Weblog.

225 menit

 

Penyajian Hari Keempat

13.  Memberi link dan membuka akses Youtube “PHKC#04 – Kegiatan Penindakan DJBC”

14.  Mendorong peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar

15.  Melengkapi/menyempurnakan jawaban peserta pada kolom komentar

16.  Memberi link dan membuka akses Weblog “PHKC#05 – Penanganan Perkara dan Barang Hasil Penindakan”

a.   Menyimak video

b.   Berdiskusi: bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar

c.   Membaca materi pada weblog

d.   Mempersiapkan presentasi kelompok

a.   Ceramah Video

b.   Diskusi/Tanya jawab

c.   Belajar mandiri dan kelompok (Asyncronus)

 

a.  HP, Tablet/ Laptop

b.  Internet

c.   WaG

d.  Channel Youtube

e.  Weblog.

225 menit

 

Penyajian Hari Kelima

 

17. Memberi link dan membuka akses Youtube “PHKC#05 – Penanganan Perkara dan Barang Hasil Penindakan”

18. Mendorong peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar

19. Melengkapi/ menyempurnakan jawaban peserta pada kolom komentar

20. Memberikan kesempatan semua kelompok untuk menyelesaikan tugas kelompoknya

a.   Menyimak video

b.   Berdiskusi: bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar

c.   Mempersiapkan presentasi kelompok (lanjut hingga akhir pekan)

a.   Ceramah Video

b.   Diskusi/Tanya jawab

c.   Belajar kelompok (Asyncronus)

 

a.   HP, Tablet/ Laptop

b.  Internet

c.   WaG

d.  Channel Youtube

f.     Weblog.

225 menit

 

Akhir Pekan

Dimanfaatkan peserta untuk menyelesaikan tugas video presentasi kelompok

 

 

a.   Menyelesaikan bahan presentasi kelompok

b.   Melakukan rekaman video presentasi

c.   Mengirimkan file video presentasi

Kerjasama Tim

 

a.   HP, Tablet/ Laptop

b.   Internet

c.   Kamera

d.   Aplikasi editing video

 

 

 

Penyajian Hari Keenam

21. Memberi link dan membuka akses Youtube “Presentasi Kelompok 1”

22. Mendorong peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar

23. Melengkapi/menyempurnakan jawaban peserta pada kolom komentar

24. Memberi link dan membuka akses Youtube “Presentasi Kelompok 2”

25. Mendorong peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar

26. Melengkapi/menyempurnakan jawaban peserta pada kolom komentar

27. Memberi link dan membuka akses Quizziz

28. Membahas hasil quiz pada WaG

a.   Menyimak video

b.   Berdiskusi: bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar

c.   Menjawab soal quiz

d.   Chat WaG

 

a.   Presentasi Kelompok

b.   Diskusi/Tanya jawab

c.   Latihan soal dan review hasil quiz

 

a.   HP, Tablet/ Laptop

b.   Internet

c.   WaG

d.   Channel Youtube

e.   Quizziz

225 menit

 

Penyajian Hari Ketujuh

29. Memberi link dan membuka akses Youtube “Presentasi Kelompok 3”

30. Mendorong peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar

31. Melengkapi/menyempurnakan jawaban peserta pada kolom komentar

32. Memberi link dan membuka akses Youtube “Presentasi Kelompok 4”

33. Mendorong peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar

34. Melengkapi/menyempurnakan jawaban peserta pada kolom komentar

35. Memberi link dan membuka akses Quizziz

36. Membahas hasil quiz pada WaG

a.   Menyimak video

b.   Berdiskusi: bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar

c.   Menjawab soal quiz

d.   Chat WaG

 

a.   Presentasi Kelompok

b.   Diskusi/Tanya jawab

c.   Latihan soal dan review hasil quiz

 

a.   HP, Tablet/ Laptop

b.   Internet

c.   WaG

d.   Channel Youtube

e.   Quizziz

225 menit

 

Penyajian Hari Kedelapan

37. Memberi link dan membuka akses Youtube “Presentasi Kelompok 5”

38. Mendorong peserta untuk dapat menjawab pertanyaan temannya pada kolom komentar

39. Melengkapi/menyempurnakan jawaban peserta pada kolom komentar

40. Memberi link dan membuka akses Quizziz

41. Membahas hasil quiz pada WaG

a.   Menyimak video

b.   Berdiskusi: bertanya dan menanggapi pertanyaan pada kolom komentar

c.   Menjawab soal quiz

d.   Chat WaG

 

a.   Presentasi Kelompok

b.   Diskusi/Tanya jawab

c.   Latihan soal dan review hasil

 

a.   HP, Tablet/ Laptop

b.   Internet

c.   WaG

d.   Ch.Youtube

e.   Quizziz

225 menit

3.

Penutup

1.   Mereview kembali materi yang telah disampaikan dan menyimpulkan.

2.   Memberikan kesempatan peserta untuk mengajukan pertanyaan.

3.   Menutup pertemuan dan memberi motivasi kepada peserta.

a.       Memperhatikan penjelasan

b.       Bertanya

a.  Ceramah

b.  Tanya jawab

 

a.   Laptop

b.   Internet

c.   Ruang Zoom Meetting.

90 menit





DAFTAR PUSTAKA

 

Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1942);

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2294);

Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

Undang-undang Nomor 19 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 276; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2318);

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2294);

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2294);

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006

Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755) ;

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10),Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671;

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143),Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062;

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294),Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603;

 

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 36,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626);

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651);

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara  Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5040);

Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 120), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330;

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.05/1997 tanggal 16 Januari 1997 Tentang Tatalaksana Penindakan Di Bidang Kepabeanan;

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/KMK.05/1997 tentang Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai; 

Peraturan Menteri Keuangan nomor 238/PMK.04/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan,Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Perintah Penindakan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 tanggal 20 Pebruari 2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Keputusan Menteri Keuangan nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang;

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 37/BC/1997 tentang Pemeriksaan barang, Bangunan, atau Tempat lain dan Surat atau Dokumen yang Berkaitan dengan Barang;

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 38/BC/1997 tentang Pemeriksaan Badan;

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 57/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksana Proses Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 101/BC/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penindakan dan Penyidikan di Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan